Berpuasa dibulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. Namun puasa Ramadhan tak wajib hukumnya bagi mereka yang tidak mampu dalam menjalankannya. Seperti halnya bagi wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, orang yang bepergian jauh dan bekerja berat, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa ketika bulan Ramadhan. Sebagai gantinya mereka dianjurkan untuk (qadha) di hari lain atau membayar fidyah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Untuk mereka yang tidak melaksanakan puasa, islam mengatur ketentuan untuk penggantinya. Jika masih mampu secara fisik dapat diganti dengan qadha. Namun jika dirasa tak mampu dapat diganti dengan fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Siapa saja yang wajib bayar fidyah?
