Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Perhitungan Zakat Harta (Maal)
Cara perhitungan zakat harta adalah menentukan terlebih dulu berapa besaran nisab atas hartanya. Adapun, besaran nisab sebesar 85 gram emas dengan pengeluaran zakat harta sebesar 2,5%. Berikut ini rumus perhitungan zakat harta.
Zakat harta = 2,5 % x Jumlah harta selama satu tahun (haul)
Misalnya, Bapak Ali selama satu tahun memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini Rp971 ribu/gram, maka nishab zakat dan nominal pengeluaran zakat harta adalah sebesar…
Nisab = 85 gram emas x harga emas saat ini
= 85 gram emas x Rp971 ribu
= Rp82,53 juta
Dengan hasil nisab tersebut, maka bapak Ali wajib untuk membayarkan zakat harta. Karena harta kekayaannya dalam satu tahun telah melebihi nisabnya.
Zakat harta
= 2,5% x Rp100 juta
= Rp. 2,5 juta
Yuk Tunaikan Zakat Sekarang, Zakatmu Sucikan Harta.