Zakat Penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari pemasukan serta pendapatan seseorang apabila telah mencapai nishab. Sehingga, zakat ini akan dikeluarkan serta DIBAYARKAN setiap kali menerima pemasukan bulanan yang telah mencapai nilai ukuran zakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Adapun landasan tentang zakat penghasilan terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 267 yang artinya”
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji”.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan kita untuk menginfakkan sebagian harta yang kita miliki kepada yang membutuhkan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan menunaikan zakat dari penghasilan kita.
Sahabat, menurut ketentuannya zakat penghasilan ditunaikan ketika penghasilan seseorang sudah mencapai nishab. Lalu, berapakah nishab untuk zakat penghasilan?
Nishab nya sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Bagaimana cara menghitungnya?
Zakat Penghasilan = Zakat Pendapatan = Zakat Profesi
Rumus Menghitung Zakat Penghasilan = HANYA 2,5 % dari Jumlah Total Penghasilan
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Untuk lebih mudahnya, Anda bisa hitung otomatis melalui link di bawah ini
Oleh sebab itu, setelah kita mengetahui informasi tentang zakat penghasilan, mudah-mudahan bisa semakin menambah ketakwaan kita kepada Allah SWT dan tentunya bisa menunaikan zakat apabila sudah mencapai nishabnya. Jadi untuk sahabat yang sudah mempunyai penghasilan dan mencapai nishabnya, jangan lupa bayar zakatnya ya.
Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Zakatmu jadi apa?
—————————————————
DQ Kediri Salurkan Bantuan Kepada Mualaf yang Sakit
12/11/2022/admindq/
Ibu Sulis belum lama bersyahadat dan memeluk agama Islam. Beberapa waktu lalu, beliau yang tinggal bersama putranya mengalami sakit. Oleh karena itu, DQ Kediri menjenguk dan memberikan bantuan untuk beliau.
Membersamai orang-orang yang merubah keyakinan tidaklah mudah. Tak sekedar menerima, tetapi harus dekat dan selalu mendampingi belajar juga membangun ikatan mereka.
Terima kasih banyak kepada para donatur DQ Kediri yang telah ikut ambil bagian dalam membersamai saudara-saudara mualaf yang membutuhkan pertolongan.
Semoga Allah SWT memberikan kepada setiap donatur keberkahan bagi apa yang disedekahkan dan memberkahi apa yang diusahakan, menjaga kesucian harta saat memperoleh dan membelanjakannya, dan Allah memberikan balasan terbaik kelak di akhirat. Aamiin ya Rabbal Alamin